Halini sesuai dengan sila ke-5 pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia karena PT Pertamina membuat kebijakan atau regulasi untuk pengendalian gratifikasi yang dimana dari gratifikasi tersebut dapat menimbulkan atau termasuk dalam Tindakan korupsi yang seharusnya tidak diperbolehkan karena merugikan negara.
4 Uji kompetensi guru (UKG) Kebijakan pendidikan yang tak kalah menuai kontroversi adalah di kalangan guru. Yakni uji kompetensi guru (UKG). Tahun 2015, UKG diikuti oleh sekitar 3 juta guru di seluruh Indonesia. Meski tes wajib ini dijamin tidak akan dijadikan sebagai tolok ukur kualitas guru, tak sedikit guru yang resah karena takut tak mampu seringkalimenimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan.2 Salah satu negara yang mengadopsi konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur status otonom Provinsi Vojvodina. Undang-Undang yang dibentuk dengan konsep ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, PemiluAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) By Regan Ricardo , NIM 2301936403, Mahasiswa Binus University Pentingnya pancasila sebagai dasar kehidupan bersama di Indonesia. Pancasila yang dinyatakan oleh Bung Karno merupakan philosofische grondslag merupakan suatu filsafat, landasan, atau dasar bagi negara Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai landasan kokoh tegaknya suatu negara dalam mencapai cita-cita bangsa. Ideologi suatu bangsa Perananpemerintah untuk menentukan kebijakan yang akan ditempuh, melalui harmonisasi-harmonisasi hukum agar negara tidak hanya mengikuti arus globalisasi yang dihadapkan kepada sebuah bangsa. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demirumusanPancasila dapat dianggap tidak ada lagi. Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan pengamalannya. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan, seperti pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang (Ek a Prasetya Panca Karsa) tampaknya juga belum diikuti upayakeberagamansesuai dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika, serta (5) penguatan keunggulan dan daya saing bangsa untuk keberlanjutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia dalam konteks global." Adapun yang menjadi tujuan (Kebijakan Nasional, 2010: 5) dari WGzvLeC.