45. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi. 46. cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi. 47. lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia. 48. 360 KREDI, PT Inovasi Terdepan Nusantara
JAKARTA, duniafintech.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan para penyelenggara fintech lending, yang berjumlah 103 platform, per 3 Januari 2022 seluruhnya telah mengantongi izin usaha di OJK. Dilangsir dari laman resmi OJK, hal tersebut didapatkan setelah dua perusahaan fintech lending yaitu PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya), naik kelas dari 47 PT Cicil Solusi Mitra Te knologi www.www. cicil.co.id PT Kawan Cicil Teknologi Utama. 1 1 1 1 1 1 100%. 83 PT Pintar Inovasi Digital 1 1 1 1 1 1 100%. 84 PT Ethis Fintek Indonesia 1 1 1 1 1Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer ( P2P) lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) tersisa 131 perusahaan sampai dengan 24 Mei 2021 kemarin. Jumlah ini berkurang dari awal Mei 2021 sebelumnya yang mencapai 138 penyelenggara. Hal itu terjadi karena ada 6 fintech lending yang mengembalikan
KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama) 96. CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa) 97. KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya) 98. ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia) 99. SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek) 100. UATAS (PT Plus Ultra Abadi) 101. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital) 102. Findaya (PT Mapan Global Reksa)
oQ9z.